pEKANBARU -Joko Pandi (30 tahun) terpaksa berurusan dengan polisi karena menjual narkoba jenis sabu. Dia harus mendekam di tahanan lantaran perbuatannya itu.
Buat membongkar aksi Joko, anggota Tim Reskrim Polsek Payung Sekaki memancingnya dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli. Joko langsung diciduk usai menyerahkan narkoba jenis sabu seberat 35 gram.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada merdeka.com Jumat (15/5) mengatakan, penangkapan terhadap Joko dilakukan di rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
“Awalnya unit Reskrim Polsek Payung Sekaki mendapat informasi adanya peredaran narkoba di rumah tersangka (Joko). Kemudian, petugas terjun ke lapangan dengan melakukan undercover,” kata Guntur.
Setelah memastikan informasi tersebut, lanjut Guntur, diketahui pelaku sedang meracik narkoba jenis sabu. Dia membagi narkotika itu ke dalam paket-paket kecil.
“Kemudian petugas lain yang telah mendapatkan kode dari anggota yang menyamar langsung meluncur ke TKP dan melakukan penangkapan. Oleh sebabnya didapatkan sabu seberat kurang lebih 35 gram,” ujar Guntur.
Sampai saat ini, lanjut Guntur, Polsek Payung Sekaki masih memeriksa Joko secara intensif guna mencari jaringan narkoba lainnya. “Akibat perbuatannya, Joko dijerat pasal 112 juncto pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran Narkotika,” tutup Guntur.
sumber :merdeka.com