Benih ganja
Benih ganja

Lingga – Polres Lingga berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja, mulai dari bibit ganja, biji-biji ganja, batang ganja dan ganja kering, yang dilakukan oleh lima orang pelaku.

Hal itu disampaikan Kapolres Lingga, Lingga AKBP Joko Adi Nugroho, saat konfrensi pers yang didampingi Kabagops Polres Lingga KOMPOL Rusdwiantoro, Kasat Narkoba Polres Lingga AKP Felix Mauk, Kasat Intelkam Polres Lingga IPTU Prekdi Pakpahan, Paursubbaghumas Polres Lingga IPTU Hasbi Lubis, Senin sore(09/09/19).

Barang haram itu ditemukan dalam berbagai bentuk, berupa sebuah toples plastik ukuran besar yang berisi tanah hitam terdapat 33 batang bibit pohon ganja, sebuah toples plastik bening dengan penutup warna hijau, yang berisi biji-biji ganja seberat kurang lebih 71.45 gram, sebuah polybag warna hitam yang berisi 13 batang bibit pohon ganja. Sebuah polybag warna hitam berisi 8 batang bibit pohon ganja, sebuah polybag warna hitam berisi batang bibit pohon ganja, sebuah penyaring rice cooker bekas yang berisi 12 batang bibit pohon ganja. Sebuah kuali bekas, yang berisi ratusan biji-biji dan kecambah bibit ganja. Dua polybag warna hitam masing masing berisi tanah yang ditaburi biji-bijian ganja kering.

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

Kapolres menerangkan, kronologis pengungkapan berdasarkan hasil penyelidikan Personil Satreskoba Polres Lingga selama kurang lebih 20 hari.

“Penyelidikan terhitung mulai tanggal 21 Agustus hingga 09 September 2019 dengan sasaran peredaran gelap Narkotika jenis ganja di Daik Lingga, maka dilakukan penangkapan terhadap 5 orang tersangka,” ujar Joko Adi Nugroho.

“Pengungkapan ini dilaksanakan tanggal 9 September pukul 00.01 Wib SD 04.30 WIB, di rumah tersangka yang beralamat di jalan Cening Nereng Bukit Kuali Kelurahan Daik, Lingga.

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg
Benih ganja, sebagai barang bukti.
Benih ganja, sebagai barang bukti.

“Kegiatan ini tidak serta merta mendapatkan hasil, melainkan berdasarkan penyelidikan semenjak 21 Agustus sd 9 September 2019, yang mana penyelidikan ini merupakan rangkaian dari Operasi Antik Seligi 2019, dan hari ini merupakan hari terkahir” ucap Kapolres Lingga.

Kelima tersangka itu adalah, AP alias KP, Dk, PA, St Alias EP, AC.

“Kita juga akan mengecek lebih dalam terhadap penanaman penanam lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Lingga, serta jalur  distribusi barang tersebut hingga sampai memasuki Wilayah Kabupaten Lingga” terang Kapolres.

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

Dalam kesempatan itu, Kapolres Lingga mengajak peran aktif masyarakat Kabupaten Lingga untuk saling bahu membahu dalam memberantas Narkotika di wilayah Kabupaten Lingga.*

Previous articlePringatan Hari Olahraga Nasional Ke-36 di Anambas
Next articleDanlanal; Peran Media Sebagai Pengayom Dan Penjernih Suasana