INHIL,- Polsek Pulau Burung Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap pelaku tindak pidana narkotika di sebuah kos-kosan Jalan Pendidikan Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Inhil, Riau, Minggu (13/2) sekitar pukul 00.30 Wib.

Pelaku berinisial S (46) asal Pulau Palas diamankan bersama barang bukti 9 paket shabu dengan berat kotor 3.32 gram, setengah butir pil ekstasi dan 1 paket kecil ganja kering.

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

Pengungkapan tindak pidana narkotika itu berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika di salah satu tempat kos-kosan tersebut.

“Kos- kosan itu disewa oleh pelaku, namun sering digunakan untuk melakukan transaksi narkotika. Ada warga yang melapor kepada anggota Polsek Pulau Burung sehingga akhirnya pelaku dan barang bukti berhasil di tangkap,” kata Kapolsek Pulau Burung AKP Sabaruddin melalui Paur Humas Polres Inhil IPDA Esra, SH, Senin (14/2/2022).

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

Penangkapan pelaku dan penggeledahan kamar kos-kosan pelaku disaksikan oleh RT setempat beserta Ketua Dusun.

“4 paket kecil dan 5 paket sedang narkotika jenis shabu-shabu ditemukan di dalam kotak hitam, setengah butir pil ekstasi ditemukan di rak baju dan 1 paket ganja kering ditemukan dilantai kamar bersama 2 buah timbangan digital serta uang sejumlah Rp.450.000,” jelasnya.

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

Pelaku beserta barang bukti saat ini dibawa ke Polsek Pulau Burung untuk dilakukan proses penyidikan.

“Pelaku dikenakan pasal 114 dan atau 112 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” imbuhnya.*

Previous articleInsiden Lakalantas di Riau Tewaskan Seorang Penumpang Travel
Next articleMinyak Goreng Langka, Ketua IWO Minta Pemkab Inhil Segera Turun Tangan