Kundur News – Tanjungbatu – Polisi menangkap Hairuddin bin Nurdin Retim (18) seorang residivis pencuri barang elektronik di Kundur. Residivis yang baru keluar beberapa bulan lalu dari penjara itu sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu bersembunyi dibalik plafon rumah korban. Kali ini pelaku nekat bersembunyi selama lebih kurang 18 jam. Setelah berhasil beraksi, pelaku menjual hasil curiannya itu melalui medsos FJB.
Kapolsek Kundur Kompol Wisnu Edhi Sadono membenarkan penangkapan tersangka bernama Hairuddin bin Nurdin Retim (18). Pelaku adalah warga Dwikora Kelurahan Tanjungbatu Kota Kecamatan Kundur.
Kapolsek menjelaskan, pelaku terlebih dahulu mengintai rumah korban, Misran (55), yang beralamat di Jalan A Latif Nomor 26 RT 003 RW 006 Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur. Pelaku terlebih dahulu memanjat rumah korban, pada Jumat pagi (22/9) sekitar pukul 10.00 WIB, dan bersembunyi, setelah melihat kondisi rumah dalam keadaan aman, pelakupun beraksi.
“Setelah kabur dan membawa dua unit ponsel dari rumah korban, pada siang harinya, Hairuddin bin Nurdin Retim pun menjual barang curiannya itu di group jual beli mediasosial facebook Tanjungbatu. Kebetulan korbanpun mengecek barangnya di beberapa grup jual beli dan mendapati ada postingan dua unit ponsel persis dengan merek ponsel korban yang hilang. Namun postingan itu tidak menunjukkan gambar dan kondisi asli ponsel, hanya foto yang diambil dari internet lalu diposting sesuai spesifikasi yang terdapat pada ponsel,” kata Wisnu, Senin (25/9).
Melihat ciri-ciri ponsel itu, anak korban pun mencoba berkomunikasi dengan pelaku untuk bertemu pada Sabtu malam (23/9). Saat dilihat ternyata benar ponsel tersebut adalah milik korban.
Pelaku saat diinterogasi, tambah Wisnu lagi, mengaku hanya memegang satu unit ponsel saja dan satu ponsel lagi ada pada temannya di Desa Sungai Ungar Kecamatan Kundur. Malam itu juga keduanya antara anak korban dengan pelaku pergi ke rumah rekan pelaku untuk mengambil satu unit ponsel lagi.
Dari tangan pelaku, Polisi pun berhasil mengamankan barang sebagaimana yang dilaporkan korban berupa satu unit ponsel merek samsung J7 dan samsung merek A3. Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Kundur untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku rupanya sudah lima kali ketahuan melakukan perbuatannya itu sejak usianya masih kecil. Tiga kali masih dilepas karena dibawah umur. Lalu sudah dua kali keluar masuk penjara atas kasus yang sama yakni pencurian,” tutup Wisnu.*