+
+
+
Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, menangkap dua orang kurir narkoba jenis dobel L dan psikotropika yang ditengarai sebagai kepanjangan tangan seorang narapidana kasus narkoba yang kini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Madiun.
“Pelaku ini berinisial BS dan IP, masing-masing berperan sebagai pengedar sekaligus kurir karena operasional mereka dikendalikan langsung oleh seorang narapidana berinisial Mm di LP Madiun,” terang Kasat Narkoba Polres Tulungagung, AKP Siswanto di Tulungagung, Senin (29/6). Seperti dikutip Antara.
Kedua pemuda yang ditangkap di dua tempat berbeda itu kini ditahan di Mapolres Tulungagung pada Minggu (28/6) malam kemarin.
Polisi juga menyita sejumlah batang bukti berupa 10 ribu pil dobel L yang dikemas dalam beberapa kantong plastik, 370 butir psikotropika jenis decazepam 5mg, serta 80 butir jenis alprazolam 1 mg. Siswanto mengatakan, penangkapan dua kurir narkoba jaringan LP Madiun itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kerapnya terjadi transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Kedungwaru.
Dari informasi itu, kata Siswanti, petugas kemudian melakukan penyelidikan dilanjutkan penggerebekan di Desa Tunggulsari. Dari operasi penyamaran itu, polisi juga melakukan tangkap tangan terhadap diri BS ketika yang bersangkutan sedang menunggu pembeli di tepi sungai.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 5 ribu butir pil doble L. Dari sini lalu dilakukan pengembangan sehingga tertangkaplah IP di rumahnya,” paparnya.
Hasil pemeriksaan tim penyidik, antara BS dan IP saling terkait. BS selama ini mendapat pasokan barang dari IP, sementara IP mendapat barang dari seorang narapidana berinisial Mm di LP Madiun.
“Untuk peredaran barang haram tersebut, IP dikendalikan oleh narapidana berinisial MM yang berada di LP Madiun,” jelasnya.
Siwanto menambahkan, polisi masih terus berusaha melakukan pengembangan, karena diduga MM memiliki jaringan peredaran narkoba lain selain melalui IP. MM rencananya juga akan diperiksa sebagai saksi oleh polisi, untuk memastikan ada/tidaknya keterlibatan napi tersebut dalam sindikat pengendalian peredaran gelap narkoba di wilayah Tulungagung.
“Untuk kedua pelaku dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI no 36/2009 tentang kesehatan dan pasal 62 UU RI no 5/1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya
+
Sumber : Merdeka.com