TANJUNGPINANG – Polri akan menerapkan tilang secara elektronik di Provinsi Kepri mulai September mendatang, dan target pertama untuk penerapan E-Tilang itu adalah Kota Batam.
Hal itu disampaikan Gubernur Kepri Ansar Ahmad, setelah ia menerima kunjungan dan audiensi dengan Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, serta Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus beberapa hari kemarin.
“Senin kemarin (25/7) sudah ada sosialisasi dari Korlantas Polri yang langsung menemui kami, dalam maksud penerapan tilang elektronik dan pengadaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tujuannya untuk mendorong masyarakat mentaati peraturan, kelengkapan, serta taat bayar pajak kendaraan bermotor,” ungkap Ansar Ahmad, Rabu (27/7).
Dalam hal ini menurut Ansar Ahmad, Pemerintah Provinsi Kepri akan mendukung penerapan tilang elektronik di Kepri, sehingga akan mendorong masyarakat untuk mentaati peraturan dalam berkendara dan juga membayar pajak kendaraan.
Mengenai pengadaan ETLE, Ansar AHmad mengaku akan membahas lebih lanjut bersama pihak terkait. Karena mengingat dibutuhkan biaya besar dalam pengadaan alat, serta melibatkan banyak pihak.
Dia juga menjelaskan, sebagaimana penyampaian Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, bahwa tujuan dari pelaksanaan E-Tilang adalah untuk menertibkan masyarakat, agar taat aturan dan taat bayar pajak kendaraan.
“Dari data Korlantas Polri, bahwa pengguna kendaraan bermotor di Indonesia saat ini sangat banyak, namun tingkat kepatuhan membayar pajak kendaraan tepat waktu masih minim, hanya sebesar 30 persen. Di Provinsi Kepri sendiri presentase ketaatan membayar pajak kendaraan hanya sebesar 52 persen,” ungkap Ansar Ahmad.(*)