Kundur News – tersangka yang terlibat pengeroyokan terhadap Muhamad Alzahra alias Joya (30) yang diduga mencuri amplifier di Musholla Al-Hidayah, Kampung Cabang Empat, RT 02 RW 01, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan Bekasi, kini keduanya NA (39) dan SU (40), ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat.
Pihak keluarga Joya pun mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah menangkap penganiaya. Walaupun, polisi belum menangkap pembakar korban.
“Alhamdulillah. Saya tahu itu saat Pak Kapolres datang membesuk kita waktu malam Minggu (Sabtu 5 Agustus 2017) kemarin,” ucap mertua korban, Pandi, yang dilansir laman liputan6com, Senin 7 Agustus.
Mereka berharap bisa bertemu dan dapat menatap langsung wajah para pelaku. Rasa penasaran itu sekaligus untuk mendengar pengakuan tersangka, mengapa mereka bisa melakukan aksi main hakim sendiri secara brutal.
“Keluarga sudah ikhlaskan kasus ini. Hanya saja, jika diizinkan, kami keluarga ingin melihat wajah-wajah para tersangka. Seperti apa orang-orangnya, kok bisa tega melakukan itu,” tutur Pandi.
Keluarga pun berharap polisi terus mengejar pelaku lainnya, terutama pembakar Joya. “Saya yakin, yang melakukan itu ada belasan orang, meski di saat tempat kejadian orang pada ramai,” kata Pandi.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi telah menetapkan dua tersangka yang terlihat dalam pengeroyokan M Alzahra atau Joya di Kampung Muara RT 12 RW 07, Desa Muarabakti, Kecamatan Babelan, pada Selasa 1 Agustus 2017.
Dua tersangka berinisal NA (39) wiraswasta dan SU (40) yang merupakan seorang security. Sementara, teridentifikasi lima tersangka lain yang kini masih buron, yaitu pelaku yang menyiram bensin, menyulut api, dan memukul dengan menggunakan benda tumpul.
“Kelima tersangka itu masih dalam pengejaran,” kata Kapolres Bekasi Kabupaten Kombes Asep Adi Saputra saat jumpa pers, Senin kemarin.