KARIMUN – Polres Karimun berhasil mengamankan sebanyak 1035 botol minuman keras illegal dari hasil razia yang digelar secara rutin dalam sepekan terakhir sejak Selasa pekan lalu (12/12).
BACA: Polisi Kembali Amankan Satu Pasangan Mesum di Hotel
Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin mengatakan, dari jumlah 1035 botol miras itu, 900 botol diantaranya hasil sitaan dari gudang milik CV Olina Pangestu, dengan rincian jenisnya antara lain 250 botol Drum Whisky, 57 botol Anggur Buah Barbara, 47 botol Anggur Putih Orang Tua, 519 Asoka. Kemudian turut serta diamankan 60 botol miras dari toko Super Jaya dan 15 botol dari toko Buana di Kecamatan Moro pada kegiatan razia yang sama.
“Ini merupakan salah satu target operasi kami selain premanisme,” kata Agus dalam jumpa pers yang digelar di Rupatama Mapolres Karimun, Rabu (20/12).
BACA: Mayoritas Pekerja Kapal di Karimun, Tanpa Asuransi Ketenagakerjaan
Polres Karimun katanya lagi, tetap komit dalam memberantas tindakan prostitusi, judi, premanisme dan miras. Sehingga diharapkan akan mampu meminalisir tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Karimun.(*)