Dua tersangka Narkoba jenis sabu seberat hampir 2Kg

Anambas – Polres Kepulauan Anambas berhasil ungkapkan kasus tindak pidana narkoba jenis sabu seberat 2 Kg lebih, dari dua tersangka.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syarifudin Semidang Sakti, dalam komprensi pers, mengatakan, bahwa dari hasil informasi dari masyarakat lalu dilakukan pengembangan oleh tim terungkap salah satu tersangka inisial A di salah satu hotel di wilayah Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas dan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak sekitar dua kilo lebih.

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

Kemudian dilakukan pengembangan dari pengungkapan tersangka inisial A di sebutkan tersangka lain yakni inisial J dan ditemukan alat timbangan dan narkotika jenis sabu di kediamannya seberat sekitar 0,49 gram.

Barang bukti Narkoba dari dua tersangka
Barang bukti Narkoba dari dua tersangka

“Kita terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Saat ini dua tersangka telah diamankan di Mako Polres Kepulauan Anambas dalam tahap penyelidikan,” ungkap Syarifudin, Senin (20/12/2021).

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

Diterangkannya, penangkapan tersangka tepatnya Jum’at 17 Desember 2021, di wilayah Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas. Dua tersangka setelah dilakukan tes urine dan dinyatakan positif.

“Kedua tersangka dinyatakan positif setelah dilakukan tes urine,” ucapnya.

Kedua tersangka diancaman dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2.*

Previous articleDipimpin Bupati HM Wardan Pemkab Inhil Laksanakan Rapat Dengan Kementerian Keuangan
Next articleBunda Paud Inhil Hj. Zulaikhah Wardan Saksikan Pengukuhan Pokja Bunda Paud Se-Kecamatan Tanah Merah