Anambas – Polres Kepulauan Anambas berhasil ungkapkan kasus tindak pidana narkoba jenis sabu seberat 2 Kg lebih, dari dua tersangka.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syarifudin Semidang Sakti, dalam komprensi pers, mengatakan, bahwa dari hasil informasi dari masyarakat lalu dilakukan pengembangan oleh tim terungkap salah satu tersangka inisial A di salah satu hotel di wilayah Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas dan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak sekitar dua kilo lebih.
Kemudian dilakukan pengembangan dari pengungkapan tersangka inisial A di sebutkan tersangka lain yakni inisial J dan ditemukan alat timbangan dan narkotika jenis sabu di kediamannya seberat sekitar 0,49 gram.
“Kita terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Saat ini dua tersangka telah diamankan di Mako Polres Kepulauan Anambas dalam tahap penyelidikan,” ungkap Syarifudin, Senin (20/12/2021).
Diterangkannya, penangkapan tersangka tepatnya Jum’at 17 Desember 2021, di wilayah Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas. Dua tersangka setelah dilakukan tes urine dan dinyatakan positif.
“Kedua tersangka dinyatakan positif setelah dilakukan tes urine,” ucapnya.
Kedua tersangka diancaman dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2.*