Anambas – Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) 0932 Polres Kepulauan Anambas melaksanakan lauching pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diresmikan langsung oleh Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Cakhyo Dipo Alam, di Mapolres Jalan Fisabilillah Kecamatan Siantan, Kamis (05/03/2029).
AKBP Cakhyo Dipo Alam SIK mengatakan pelayanan penerbitan SIM ini perdana di Anambas dan ini peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) juga rencana kerja Polres Kepulauan Anambas tahun 2020.
“Untuk sementara ini alat pelayanan penerbitan SIM baru ada satu unit, namun saya harapkan dapat men upload seluruh masyarakat yang berada di Anambas,” Ucap Cakhyo.1wx
Dikatakan Cakhyo sudah semesti Mapolres Kepulauan Anambas membuka pelayanan penerbitan SIM untuk masyarakat di wilayah perbatasan ini, “semoga apa yang menjadi kerja kami dalam mengayomi masyarakat dapat dirasakan masyarakat setempat,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Anambas juga sempat memotong pita lauching pelayanan penerbitan SIM bersama Kapolres Kepulauan Anambas juga memberikan sambutan, mengatakan pentingnya pembuatan SIM ini untuk kita yang menggunakan kendaraan beroda dua di Anambas.
“Karna selama ini kita belum ada pelayanan penerbitan SIM di Anambas, untuk itu sekarang adanya penerbitan SIM ini mari kita manfaatkan bersama-sama, karna memang sudah seharus yang mempunyai kendaraan sudah memiliki SIM,” ucap Haris.
Abdul Haris berharap penerbitan SIM tersebut agar ada sosialisasi dari pihak Polres kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas, “tetapi selain masyarakat, juga harus menghimbau kepada Camat dan Kepala Desa serta RT RW disetiap Kecamatan yang berada di Anambas,” pungkasnya.