Polres Anambas beri Edukasi terkait Physical Distancing dalam cegah covid-19
Polres Anambas beri imbauan dan edukasi terkait Physical Distancing dalam cegah covid-19

Anambas – Saat ini situasi di Tarempa siang dan malam telah jauh berbeda setelah pemerintah memberlakukan Physical Distancing atau jaga jarak fisik antar sesama dalam memutus mata rantai pademi covid-19.

Pihak kepolisian khususnya pihak Polres Kepulauan Anambas, terus bekerja keras memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat agar dapat mematuhi anjuran pemerintah tersebut dengan tidak membuat keramaian dan menjaga jarak, agar dapat memutus wabah korona.

“Situasi ini tercipta karena kesadaran Masyarakat Kepulauan Anambas dalam mentaati UU dan maklumat Kapolri agar tidak keluar rumah dan berada di tempat Keramaian melalui himbauan dan Edukasi setiap harinya dilakukan Polres Kepulauan Anambas, TNI dan Pemerintah stempat,” ungkap Kapolres AKBP Cakhyo Dipo Alam, Ahad (05/04/2020).

Pelaksaan  dalam mencegah penyebaran Covid-19 terus dilaksanakn oleh Polres Anambas yang terbentuk Satgas Ops Aman Nusa II.

“Seperti pada kegiatan Pada hari Sabtu tanggal 3 April 2020 pukul 20.00 Wib sampai dengan pukul 22.00 Wib telah dilaksanakan Patroli Gabungan Satgas Aman Nusa II bersama instansi terkait dalam rangka Pencegahan penularan virus Covid-19 dengan memberikan Himbauan dan Edukasi kepada masyarakat Kabupaten Anambas terkait Psycal Distancing dan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar.red),” tambahnya.

Adapun kegiatan di pimpin oleh Kabag Ops Polres Kep. Anambas  AKP M. DJAIZ, dan diikuti AKP Boston Sibutar Butar, AKP Najamudin, IPTU Martias, IPTU Joko, IPTU SM. Simanjuntak, Personil Polres Anambas, Personil Satpol PP KKA, Personil Dishub KKA.

Adapun wilayah yang menjadi sasaran; Jl. A. Yani Darat, Jl. A. Yani Laut, Jl. Pelantar Serkah, Pasar Tarempa, Pemukiman Masyarakat.

Untuk Regu 2; Jl. Hangtuah, Jl. Diponegoro, Jl. Hang Lekir

Regu 3; Jl. Selayang Pandang, Jl. Imam Bonjol.

Himbauan Edukasi :

  1. Kepada masyarakat untuk tetap mentaati dan mematuhi instruksi Maklumat Kapolri Nomor : 2/III/2020 agar masyarakat untuk ikut serta mencegah pandemi/ penyebaran virus Corona yang telah menelan banyak korban jiwa.
  2. Edukasi Psycal Distancing untuk menjaga jarak minimal 1 meter.
  3. Membatasi ruang gerak masyarakat untuk melaksanakan aktifitas dengan cara PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar) berdasarkan Permenkes No. 9/2020 ttg Pedoman Pelaksanaan PSBB.
  4. Untuk sementara untuk tidak melaksanakan kegiatan hajatan, pesta nikah dan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa.
  5. Bagi masyarakat yg tidak memiliki keperluan di luar rumah agar segera pulang ke rumah dan dapat memberikan edukasi kepada keluarga masing2.
  6. Bagi masyarakat dilarang berkumpul dilokasi keramaian, dan tetap menjaga jarak satu dengan yang lain.

7. Edukasi untuk selalu menjaga kesehatan masing2 apabila setelah melakukan aktifitas diluar rumah.*

Previous articleHampir Tiap Hari Desa Sei Sebesi Semprot Disinfektan Warganya Yang Pulang Dari Malaysia
Next articleBupati Karimun Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik