INHIL,- Polres Inhil melaksanakan kegiatan Sekat Jalan dan Patroli dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan serta pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat kriteria level 2 di wilayah kota Tembilahan, pada Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 08.00 wib.

Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Tim gabungan TNI, Sat pol PP, Dinas perhubungan (Dishub) dan BPBD Inhil.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra menuturkan, seperti yang sudah diberitakan media massa sebelumnya, Polres Inhil dalam mencegah penyebarluasan virus Covid varian Omicron, akan melaksanakan penyekatan jalan dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

“Maka hari ini kegiatan itu direalisasikan, dengan melakukan penindakan dan memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan Covid. Tim juga memberi himbauan kepada masyarakat untuk tidak berkerumun, serta menjaga jarak dalam berinteraksi dan selalu menggunakan masker guna memutus mata rantai penyebaran Covid,” tuturnya.

Sebelum pelaksanaan terlebih dahulu Tim apel pendisiplinan di Posko Terpadu Penegakan Disiplin Jalan M. Boya Tembilahan.

” Pagi ini (01/03/2022) tim melaksanakan penyekatan jalan di 2 lokasi, yakni di sepanjang Jalan Abdul Manaf dan Kartini serta di Jalan M Boya Tembilahan Kota,” paparnya.

Kegiatan penyekatan jalan dan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, dikatakan pihak Polres Inhil akan terus dilaksanakan secara berkala dan rutin.

“Kami harap masyarakat Inhil khususnya warga Tembilahan sadar akan pentingnya protokol kesehatan dan bahayanya virus Covid varian Omicron ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi agar segera mendatangi puskesmas terdekat atau ke Poliklinik Polres Inhil demi mencegah terpaparnya virus Covid,” imbaunya.*

Previous articleKodim 0314/Inhil Sosialisasi Vaksin Covid Bagi Pengguna Jalan
Next articlePenuhi Undangan Warga Dibagian Inhil Utara, Ketua DPRD Ajak Orang Tua untuk Mendidik Anakd-anak Dengan Ilmu Agama