Inhil – Pihak kepolisian terus melakukan upaya pemberantasan tindak kejahatan tindak pidana seperti dengan kasus per judian di kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Untuk itu, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil ini berhasil mengamankan salah satu warga Tembilahan yang berinisial M (57) disebuah Warung.
Kapolres Inhil melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru saat dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan telah tim nya telah berhasil mengamankan seorang pelaku per judian Togel atau sie jie.
“Benar, tim kami telah berhasil mengamankan seorang pelaku yang menerima pembelian nomor togel atau sie jie di Pasar Pagi jalan Baharudin Yusuf Tembilahan,” kata AKP Amru, Rabu (20/07/22).
Lebih lanjut AKP Amru juga menjelaskan Kronologi penangkapan tersebut itu pada hari Ahad tanggal 17 Juli 2022 sekira jam 13.00 wib, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang bernama Inisial M (57) menerima pembelian nomor togel atau sie jie dari masyarakat disekitar jalan Baharudin Yusuf Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil.
“Dari penangkapan tersebut tim melakukan Introgasi dan pelaku mengakui telah menerima pembelian nomor togel atau sie jie dari masyarakat, setelah itu menyetorkan hasil pembelian nomor togel atau sie jie dari masyarakat tersebut di ambil untuk pribadi dan mendapatkan uang dengan Jumlah Rp. 170.000,- ( Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah),” jelasnya.
Untuk itu AKP Amru menambahkan berang bukti yang berhasil disita dari Pelaku M (57) Uang tunai sebesar Rp. 170.000,- (Seratus Tujuh Puluh Ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone yang berisikan pembelian nomor togel, 2 (dua) Lembar kertas yang bertuliskan nomor togel atau sie jie, 1 (Buah) Kartu ATM, dan 1 (Satu) Buah dompet.
“Dan pelaku juga mengakui memasangkan nomor togel atau sie jie hasil pembeliannya tersebut disebuah situs dengan cara Deposito. Jadi dari penangkapan ini dan barang bukti di bawa ke polres Inhil untuk proses lebih lanjut,” ucapnya.*