Personel Polres Karimun menyita minuman beralkohol dari salah satu warung di Kabupaten Karimun, Jumat (2/12/2022)

KARIMUN – Polres Karimun mengamankan 53 botol minuman keras, dalam kegiatan Operasi Pekat Seligi 2022, Jumat (2/12/2022).

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano dalam memimpin operasi tersebut mengatakan, ke 53 botol minuman keras itu disita dari enam warung di beberapa tidik.

Enam titik warung yang didapati menjual minuman keras diantaranya, empat warung berlokasi di sekitar Pantai Pak Imam Baran II Kelurahan Baran Barat Kecamatan Meral, dua warung di Pasar Naga Masa Baran II Kelurahan Baran Barat Kecamatan Meral, dan di Pasar Bukit Tembak Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral. Kemudian dua tempat lagi disita dari toko di sekitar Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjungbalai Kecamatan Karimun.

“Barang bukti diamankan ke Polres Karimun dan dilakukan pendataan, serta para pemilik warung kita lakukan pembinaan,” ungkap Tony Pantano.

Dijelaskannya, kegiatan tersebut adalah dalam rangka cipta kondisi, untuk menciptakan Karimun yang aman dan Kondusif, dengan sasaran penyakit masyarakat seperti premanisme, perjudian, kepemilikan senjata tajam, PMI, hingga narkoba.

“Kita tidak ingin muncul gangguan kamtibmas yang dapat mengganggu saat masyarakat melakukan aktifitas,” terang Tony Pantano lagi.

Saat melaksanakan kegiatan, personil Polres Karimun memperlihatkan surat perintah dalam Ops Pekat tersebut, dan menyampaikan maksud dan tujuan kepada pemilik warung atau toko penyedia minuman keras.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano didampingi juga oleh Kabag Ops Polres Karimun Kompol Anak Agung Made Winarta, serta para Kasat seperti Kasat Narkoba, Kasat Reskrim, Kasat Polairud, Kasat Binmas dan Kasat Samapta Polres Karimun.(*)

Previous articleBupati H.M Wardan Sambut Tim Validasi Lapangan Kemendagri Penilaian IGA 2022
Next articleKapolsek Kundur Utara-Barat Bagi-Bagi Sembako, Sambil Himbau Waspadai Cuaca Ekstrim ke Masyarakat Nelayan