KARIMUN – Seorang mantan anggota Polres Karimun yang sudah dipecat bernama AA (27) kedapatan memiliki shabu, sehingga diamankan oleh Sares Narkoba Polres Karimun pada Selasa sore kemarin (2/1), di parkiran Hotel Aston Karimun. Dari tangannya berhasil diamankan dua paket kecil narkoba jenis shabu.
BACA: Pria Pengangguran di Batam Ditangkap Karena Miliki Sabu 809 Gram
AA tidak sendiri, saat ditangkap ia tengah bersama seorang orang temannya bernama GP (25), yang merupakan warga Sungai Ayam Kecamatan Tebing.
Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin mengatakan, penangkapan terhadap dua pemilik narkoba itu bermula dari hasul pegembangan atas tertangkapnya tiga orang atas kasus narkoba, pada Selasa siang kemarin (2/1) sekira puku;l 4.30 WIB di Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral. Mereka adalah Z (32) warga Sialang Pasung Kecamatan Ransang Barat Kabupaten Meranti- Riau, dua orang lagi adalah MR (21) dan EF (18) keduanya merupakan warga Baran II Kecamatan Meral.
Dari ketiganya, Polisi berhasil mengamankan tiga paket narkoba jenis shabu dan tiga alat isap shabu. Kemudian Polisi pun menangkap seorang kurir sabu di Kecamatan Karimun bernama PA (32). Dari tanganya diamankan satu paket sabu serta barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp1,3 juta serta sepeda motor satria boing silver.
“Barang bukti bersama pelaku masih diamankan di Mapolres Karimun untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Agus.(*)