Kundur News – KARIMUN – Polisi Perairan Polres Karimun berhasil gagalkan penyelundupan 15 jerigen minyak tanah subsidi (mitan) ke Guntung, Riau di Peraiaran Lubuk, Karimun Kepulauan Riau, Kamis (12/5) sekitar pukul 04.00 WIB.
Penangkapan minyak tanah bersubsidi ini berawal dari kecurigaan petugas saat kapal tersebut melintasi perairan Kundur. Dalam kasus ini polisi mengamankan dua tersangka berinisial U dan P yang bertugas sebagai kurir di kapal tersebut.
Penangkapan berawal ketika pelaku yang menggunakan KM Karya Mandiri melintas di perairan Lubuk, Kamis (12/5/2016) sekitar pukul 04.00 WIB. Patroli Pol Air Polres yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan. Hasilnya, petugas menemukan sebanyak 15 jerigen minyak tanah yang ditutupi menggunakan batako dan air mineral.
“Modus pelaku adalah dengan menutupi minyak tanah bersubsidi dengan barang lain. Recananya BBM tersebut akan dibawa ke Guntung,” kata Kasat Pol Air Karimun Polres Karimun, Iptu Fahmi Fiandri, saat ekspos perkara di halaman Mapolres, Selasa (17/5/2016).
Dijelaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikan dua kurir tersebut, tersangka H sudah 6 kali melancarkan aksinya menyelundupkan minyak tanah ke Guntung yang ditampung oleh tersangka C. Dua kurirnya itu diberi upah antara Rp200 ribu-Rp300 ribu sekali berlayar. Tersangka H, selain agen minyak tanah juga pemilik kapal KM Karya Mandiri.
“Dua pelaku yang bertugas sebagai kurir ini bakal dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara dua pelaku lainnya tetap akan kami kejar. Karena, ulah mereka bisa merugikan ekonomi Karimun,” pungkasnya.*