Karimun – Polres Karimun Polda Kepulauan Riau, menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu dengan berat 2.048 Gram (dua ribu empat puluh delapan) gram yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun di Mapolres Karimun, Rabu (21/8/2024).
Tangkapan berupa Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 2.048 Gram (Dua Ribu Empat Puluh Delapan ) Gram berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP- A / 30 / VII / 2024 / SPKT/ POLRES KARIMUN / POLDA KEPRI, tanggal 30 Juli 2024 dengan inisial tersangka ER dan MFN.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, menerrangkan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut dari hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Karimun
Pemusnahan dihadiri juga Jerry Kurniawan Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, BNN Karimun dan juga dihadiri Tokoh Masyarakat Karimun.
“Kedua tersangka diamankan berdasarkan hasil pengembangan dan kerja sama Kepolisian dan Bea Cukai dari kedua tersangka sebanyak 2.048 Gram yang rencananya akan dibawa ke Provinsi Jambi pada, Selasa 30 Juli 2024,” Ucap Kapolres.
Adapun modus pelaku yaitu mengambil narkoba asal Malaysia kemudian dicampakkan di perairan Karimun.
“Saat ini kita masih melakukan pengembangan tujuan mereka di Jambi,” sambungnya.
Tersangka inisial ER dan MFN dihadirkan pada pemusnahan tersebut.
Akibat perbuatannya kedua tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang- Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.00.000.000 ( satu miliar rupiah ) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Pemusnahan dilakukan denga menuangkan sabu kedalam air mendidih kemudian dibuang.(*)