KARIMUN – Satreskrim Polres Karimun menggerebek praktik judi dadu yang dilakukan sekelompok orang disamping bekas Hotel Marina yang kini jadi Sekolah Avava, di Kapling Kecamatan Tebing, Selasa malam (23/1).
Penggerebekan itu dilakukan sekira pukul 21.00 WIB atas laporan warga yang menyampaikan adanya aktifitas perjudian jenis dadu. Sehingga langsung ditindaklanjuti dan saat tiba di lokasi ternyata benar, ditemukan barang bukti dan dua pekerja judi dadu.
“Ada dua orang yang berhasil kami amankan yang merupakan pekerja judi dadu bernama AR dan TO. Sementara itu tak satu pun ditemukan warga yang main judi tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febrianta, kemarin.
BACA: Bandar dan Pemain Judi Dadu Ditangkap
BACA: Warga Bukit Tiung Tg Batu, Grebek Perjudian Jenis Dadu
Di lokasi penggerebakan kata Lulik, didapati sebanyak 15 sepedamotor tak bertuan diduga milik warga yang tengah bermain judi dan melarikan diri saat dilakukan penggerebekan, sehingga diamankan dan dibawa ke Polres Karimun.
Selain itu juga berhasil diamankan barang butki praktik perjudian berupa enam buah daru, dua penutup dadu, satu terpal sebagai lapak dadu dan uang tunai senilai Rp1.535.000.(*)