KARIMUN – Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam memusnahkan sabu seberat 7.769,34 gram, diikuti pula Bupati Karimun Aunur Rafiq dan para FKPD, di Mapolres Karimun, Selasa (14/3).
Pemusnahan sabu 7 kilogram lebih itu, merupakan hasil penindakan dari beberapa bulan kemarin. Diantaranya enam dibungkus dalam plastik teh cina merek guannyinwang berwarna gold, enam paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dan telah dipres menjadi lonjong.
Dimusnahkannya sabu tersebut, telah mendapat persetujuan dan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor: SK – 215 / L.10.12/ ENZ.1 / 01 / 2023 tanggal 31 Januari 2023, tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.
Adapun penindakan sabu tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP- A /07/ I / 2023 / SPKT/ POLRES KARIMUN / POLDA KEPRI, TANGGAL 22 JANUARI 2023, dan Laporan Polisi Nomor : LP- A /01/ XII / 2022 / SPKT POLSEK TEBING/ POLRES KARIMUN / POLDA KEPRI, TANGGAL 27 DESEMBER 2022, dengan tersangka inisial RJK dan RE, tempat kejadian perkara di salah satu Hotel di Kecamatan Karimun dan di Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun.
“Kita sisihkan 85,85 gram dan 22,35 gram, untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau,” kata Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam.
Dalam kegiatan pemusnahan sabu tersebut, disejalankan dengan pemusnahan 1.370 botol minuman keras, yang merupakan hasil penindakan kegiatan cipta kondisi Polres Karimun dan Polsek jajaran.
Menurutnya, Polres Karimun telah melakukan 14 hari lamanya kegiatan cipta kondisi, yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penyakit masyarakat, serta menyambut bulan suci ramadhan.(*)