KARIMUN – Sebanyak 1 kilogram narkoba jenis sabu, dimusnahkan Polres Karimun, Senin (1/11) di Mapolres Karimun, dengan cara direbus kedalam air mendidih
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dari hasil penindakan terhadap lima orang tersangka, yang dilakukan pada 24 September 2021 lalu.
Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano mengatakan, pemusnahan sabu satu kilogram lebih itu telah sesuai dengan Surat Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, nomor: SK – 2031/ L.10.12/ Enz.1 / 07 / 2021 tanggal 4 Oktober 2021, tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.
“Barang bukti sabu satu kilogram ini hasil penindakan terhadap lima orang tersangka, yang diamankan pada 24 September kemarin,” ujar Tony.
Adapun kelima tersangka antara lain adalah SN, AM, AD, SH, PN. Dari pemusnahan itu, disisihkan sebanyak 32,21 gram sabu untuk ke Laboratorium Forensik Polda Riau, dan akan dijadikan sebagai bukti persidangan.
“Hari ini kita musnahkan seberat 1005,79 gram sabu,” tambah Tony.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka diancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, atau hukuman seumur hidup, hukuman mati, pidanadenda Rp.1000.000.000 sampai Rp10.000.000.000.(*)