ua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka

Kundur News – KARIMUN – Narkoba jenis sabu seberat 1,005 gram dimusnahkan di Mapolres karimun, Senin (23/10). Pemusnahannya dilakukan dengan cara dilarutkan didalam air panas.

BACA: 3 Pelaku Penyelundupan Narkoba di Perairan Takong Hiu Karimun Dilimpahkan ke Polres

Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin mengatakan, narkoba tersebut merupakan hasil penindakan Lantamal IV di perairan Karimun Anak Kabupaten Karimun belum lama ini. Dalam kasus ini, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka bernama Ramli bin Kasum dan Muslem yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

“Selain memusnahkan sabu 1,005 gram, ada dua paket sabu seberat 5,63 gram sebagai barang bukti untuk persidangan,” ucap Agus.

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) dalam pengungkapan kasus tersebut sesuai dengan LP 125/IX/2017/Resnarkoba 29 September 2017 di Perairan Karimun Anak.

“Keduanya merupakan warga Indonesia. Barang bukti sabu tersebut dibawa menggunakan speedboat dari Kukup Malaysia tujuan Karimun,” ujar Agus.

Sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu sabu tersebut dilakukan pengecekan guna membuktikan keasliannya yang dilakukan langsung oleh narkotest, dengan hasil positif asli. Sedangkan pemusnahan itu dilakukan berdasarkan putusan Kejaksaan Negeri Karimun SK-1593/N.10.12/Epp.2/10/2017 Tanggal 9 Oktober 2017, tentang penetapan barang bukti untuk dimusnakah.(*)

BACA: Shabu 3 Kilo Lebih dan Aneka Jenis Narkoba Lainnya Berhasil Diamankan di Perairan Takong Hyu Karimun

Previous articleGuru Diharapkan Ambil Peran Dalam Proteksi Siswa Dari Bahaya Narkoba dan HIV/AIDS
Next articleKapolres Cek Kelengkapan Personilnya, Satu Personil Kedapatan Melanggar