Kundur News. KARIMUN – Sabu golongan satu dengan total berat 2 kg dimusnahkan Polres Karimun, pada Jum’at (12/6/2015). Pemusnahan dilakukan dengan cara direndam didalam air panas yang dilaksanakan di Rupatama Polres Karimun dipimpin langsung Wakapolres Karimun, Kompol Indra Pramana dan dihadiri Kepala BNNK Karimun, TA. Rahman, Kepala Rutan Kelas II B, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tinggi Karimun, Pengacara serta tokoh masyarakat.
Kompol Indra menyatakan, berdasarkan Nomor Surat Polisi: B/1109/V/2015 Resnarkoba, 2 paket besar sabu dibungkus mengunakan plastik putih bening tidak dimusnahkan semuanya.
“Berdasarkan surat tersebut yang dimusnahkan hanya seberat 1.955 gram, dengan rincian yang disisihkan dibawa ke laboratorium forensik cabang Medan 67,6 gram, kemudian untuk kepentingan pembuktian perkara di pengadilan 3,31 gram,” terangnya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Hendrianto menyebutkan, pemusanahan yang dilaksanakan ini sesuai dengan UU Narkotika. Yang mana barang bukti telah ditetapkan oleh Jaksa paling lama 7 hari, dan bisa diperpanjang 7 hari wajib untuk dimusnahkan.
Disampaikannya, dalam kasus ini tersangka berinisial M.F warga negara Malaysia. Tersangka ditangkap dalam kamar Hotel Gabion dalam bulan ini juga (belum lama ini).
Lanjutnya, saat beraksi tersangka mengunakan pompong kecil melalui pelabuhan tikus negara setempat. Tersangka masuk ke Karimun tanpa ada dokumen lengkap atau imigran gelap.
nko