Anambas – Polres Kep Anambas dalam mendukung program Kapolri yaitu PRESISI (Prediktif, Resposibilitas, Transfaran Berkeadilan) serta sebagai perwujudan Nawacita “Negara hadir ditengah – tengah masyarakat.” saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan razia THM (Tempat Hiburan Malam) dan penertiban kenderaan roda dua (R2) di Wilayah Kecamatan Siantan Kab Kep Anambas. (06/03/2020).
Giat Cipkon malam Minggu dipimpin oleh Wakapolres Kep Anambas Kompol Yudi Sukmayadi dengan melibatkan personil gabungan dari lalu lintas, Sat Samapta, Intel, Reskrim dan Provos. Dimana yang menjadi sasaran / target operasi yaitu THM (tempat hiburan malam) seperti : Karaoke Hello Kitty, Karaoke Siantano Familly, Iwan Cafe dan karaoke Anambas inn
dan untuk razia Penertiban kenderaan roda 2 (dua) berlokasi di Simpang Mesjid Jamik, Batu Lepe dan Simpang Taman Bermadah.
Adapun dasar kegiatan yaitu UU Kepolisian No 2 tahun 2002 dan UU No 22 Thn 2009 ttg lalu lintas angkutan jalan yangmana bertujuan melakukan penertiban pengguna jalan untuk mengurangi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
termasuk pemeriksaan surat-surat pengemudi (sim) kenderaan bermotor STNK serta alat kelengkapan kenderaan seperti (kaca spion, Helm, TNKB/Plat, fungsi Ban, rem, Knalpot dll)
Hasil dari kegiatan razia THM dibeberapa titik/sasaran tidak ditemukan pada pengunjung yang membawa barang-barang yang mencurigakan seperti Narkoba, Sajam dll serta tidak ditemukan pengunjung yang tidak memiliki identitas (KTP). namun dari hasil penertiban kenderaan R2 ada terdapat 44 (Empat puluh empat) orang pelanggar berupa : 14 (empat belas) orang tidak menggunakan Helm, 13 (tiga belas) orang tidak dapat menunjukkan SIM, 17 (tujuh belas) orang tidak membawa STNK sehingga kenderaan roda dua (R2) tsb diamankan di Polsek Siantan.
Harapan saya dengan adanya kegiatan razia THM dapat terciptanya rasa aman, tenteram dan kondusif diwilayah Kab Kep Anambas serta tim juga memberikan hibauan kepada masyarakat agar tetap menggunakan protokol kesehatan 4 M dan bagi pengguna kenderaan R2 agar timbulnya kesadaran masyarakat untuk memiliki SIM / STNK, menggunakan helm dan melengkapi kenderaan supaya layak jalan demi terwujudnya kamseltibcar lantas (keamanan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas)
Bagi masyarakat yang memenuhi syarat unk mengurus SIM C (sepeda motor R2) agar datang ke kantor Satpas 0932 Sat lantas Polres Kep anambas.*