KARIMUN – Polres Karimun mengumpulkan para Satpam dan pemilik perusahaan di Kabupaten Karimun, dipusatkan didalam Ruang Rapat Utama Polres Karimun, Rabu (30/11).
Hal itu bermaksud untuk melaksanakan sosialisasi Peraturan Polisi (Perpol) nomor 4 tahun 2022.
Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Karimun, AKP Rizal Rahim, yang menyampaikan Perpol nomor 4 tahun 2022, tentang pengamanan swakarsa serta pembentukan panitia HUT Satpam ke 42 tahun 2022, di wilayah Hukum Polres Karimun kepada pimpinan perusahaan dan BUJP yang ada di Kabupaten Karimun.
“Kegiatan ini merupakan agenda rutin dari Sat Binmas Polres Karimun, dalam bentuk koordinasi dan pengawasan kepada anggota satpam, agar setiap anggota satpam mengerti apa yang menjadi tugas pokok, fungsi, peranan dan wewenang dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kerjanya,” ujar Rizal.
Dia juga menghimbau kepada peserta yang merupakan mitra dari kepolisian dalam mengemban tugas kepolisian terbatas, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Kepolisian nomor 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Didalam pasal pada undang-undang kepolisian nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Perpol nomor 4 tahun 2020 tentang pengamanan swakarsa, maka Satpam merupakan mitra dari Kepolisian, yang melaksanakan tugas kepolisian terbatas,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut diikuti sebanyak 60 peserta, yang terdiri dari pimpinan perusahaan dan BUJP, serta Ka Satpam yang ada di Kabupaten Karimun.(*)