Natuna – Polres Natuna melakukan pemusnahan Narkoba jenis Sabu yang ditemukan Satresnarkoba Polres Natuna pada 24 Maret 2018 lalu di pelabuhan Selat Lampa, Natuna. Pemusnahan itu dilakukan dihadapan perwakilan Pengadilan Negeri Ranai, Marselinus Ambarita, perwakilan Jaksa Penuntut Umum Wildan Awaljone, Kepala Bakesbangpol, Muchtar Ahmad, sejumlah wartawan, dan sejumlah Kepala Satuan di Polres Natuna.
BACA:Ribuan Gram dan Butir Narkoba Dimusnahkan Polres Karimun
Pemusnahan sebanyak sepuluh bungkus barang haram yang terbungkus plastik bening itu dilakukan dengan cara direndam dan dilarutkan dengan air panas, kemudian dibuang.
Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK, mengatakan pemusnahan narkoba jenis sabu seberat 6,05 gram itu, berdasarkan Laporan Polisi NOMOR : LP-A / 28 /III/2018/SPKT-KEPRI/NTN, tanggal 26 Maret 2018, tentang tindak pidana narkotika.
BACA: Ribuan Gram dan Butir Narkoba Dimusnahkan Kejari Batam
“Tindak Pidana Narkotika berdasarkan Laporan Kepolisian, dengan tersangka dalam penyelidikan,” tegas Nugroho Dwi Karyanto, saat pemusnahan dilakukan di Aula Polres Natuna, (30/04/18).*