polres-rohil-tangkap-seorang-pelaku-ilegal-logging-20-ton-kayu

 

 

 

Kejahatan lingkungan berupa ilegal logging (illog) di kawasan hutan Kabupaten Rohil, Riau masih terjadi. Tim Opsnal Polres Rohil yang bergerak cepat berhasil menggagalkan aktivitas pengemasan sebanyak 20 ton kayu olahan hasil ilegal logging tersebut sebagai barang bukti.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK mengatakan pengungkapan ilegal logging ini dilakukan di sekitar lokasi galangan kapal yang berada di Jalan Usaha II, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, Riau. Dalam pengungkapan tersebut seorang diduga sebagai pelaku turut diamankan.

“Pengungkapan 20 ton kayu olahan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengabarkan marak aktivitas pengemasan kayu hasil penebangan liar di sekitar galangan,” ujar Guntur, Selasa (16/12).

Dari informasi yang diperoleh, Tim Opsnal Polres Rohil langsung melakukan pengembangan di lapangan dan memastikan target yang diinformasikan. Polisi yang berada di lapangan menangkap tangan seorang pria selaku pekerja yang sedang mengemas kayu olahan masuk ke dalam galangan kapal. Tanpa perlawanan, pelaku lantas diamankan dan diinterograsi.

“Berdasarkan pengakuan awal seorang pekerja yang diamankan, petugas mengantongi identitas toke atau pemilik dari kayu olahan tersebut,” jelasnya.

Tak hanya pekerja tersebut, polisi saat ini tengah memburu big bos pelaku ilegal logging tersebut. Namun, sampai saat ini belum ada perkembangan terkait itu.

“Ada nama pelaku lainnya sebagai pemilik kayu yang sudah dikantongi, pengembangan masih dilakukan,” pungkas Guntur. (merdeka.com) http://www.merdeka.com/peristiwa/polres-rohil-tangkap-seorang-pelaku-ilegal-logging-20-ton-kayu.html

Previous articleBupati karimun Mengukuhkan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kecamatan Kundur Di Gedung Balai Sri gading
Next articleHarga BBM naik, nelayan dapat 395.000 converter kit gratis