Tanjungpinang – Polres Tanjungpinang menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukit Narkotika yang mana kegiatan tersebut langsung dipimpin Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, didampingi Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agung Gima Sunarya, dan Kasat Res Narkoba AKP Crisman Panjaitan, bertempat di halaman Mapolres Tanjungpinang, Jumat (10/1/2020).
Hadir pada kegiatan pemusnahan tersebut Wakil Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma, Kepala BNN Kota Tanjungpinang AKBP Darsono, Wakil PN Tanjungpinang Sumedi, Kasi Pidum Kajari Wawan S, Kepala Satpol PP Tanjungpinang Hantoni dan juga insan Pers.
Adapun barang bukti Narkotika yang dimusnahkan yaitu 25 (Dua Puluh Lima) Paket besar berisi Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis sabu dibungkus plastik Transparan dengan Berat bersih 25.121,65 (Dua puluh lima ribu seratus dua puluh satu koma enam lima) gram atau 25 kilogram lebih.
Barang bukti tersebut berasal dari Tindak Pidana Narkotika yang terjadi pada hari senin tanggal 18 november 2019 sekira pukul 14.00 Wib di sekitaran Taman Makam Pahlawan Jalan Gatot Subroto Tanjungpinang yang melibatkan 4 orang Tersangka berinisial PP, W, Pd dan AVY.
Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan barang bukti ke dalam wadah Drum, kemudian disiram dengan minyak tanah lalu dibakar.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, menyampaikan bahwa pemusnahan Barang Bukti Narkotika ini merupakan bukti nyata keseriusan Polri dalam hal ini Polres Tanjungpinang dalam memerangi dan memberantas Narkoba.
Harapan kita semua agar Negara Indonesia khususnya Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri bersih dari Tindak Pidana Narkotika.