Tanjungpinang – Polres Tanjungpinang melalui jajaran Satresnarkoba memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu di halaman Mapolres Tanjungpinang, Rabu (15/4/2020).
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan, bersama Kasubbag Humas IPTU Suprihadi dan disaksikan langsung oleh Kepala BNN Kota Tanjungpinang AKBP Darsono serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan hasil dari pengungkapan 2 (dua) tindak pidana yaitu:
1. Dengan Tersangka SA yang berhasil diungkap pada hari Sabtu tanggal 04 April 2020 di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari SA sebanyak 6 (enam) paket Sabu dengan berat total 498,79 (Empat ratus sembilan puluh delapan koma tujuh puluh sembilan) gram.
2. Dengan Tersangka SD yang berhasil diungkap pada hari Selasa tanggal 07 April 2020 di Pelabuhan Pelantar 2 Kota Tanjungpinang.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari SD sebanyak 4 (empat) paket Sabu dengan berat total 4040 (empat ribu empat puluh) gram.
Barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam tong selanjutnya disiram dengan bensin kemudian dibakar.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pelaku tindak pidana narkotika ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).*