BATAM : Polresta Barelang melalui Sat Res Narkoba, 4 / 3 / 2020, memusnahkan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu seberat 6.858,1 (enam ribu delapan ratus lima puluh delapan koma satu) gram .
Pemusnahan barang Bukti berupa Sabu seberat 6.858,1 (enam ribu delapan ratus lima puluh delapan koma satu) gram dilaksanakan di Kantor Sat Res Narkoba Polresta Barelang, pemusnahan barang – bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Barelang KOMPOL ABDUL RAHMAN, SH, SIK.MH dengan didampingi oleh JASAEL MANULLANG, SH.MH (Hakim Pengadilan Negeri Batam), KARYASO IMMANUEL GORT, SH (Ajun Jaksa Kejaksaan Negeri Batam), MAYA, SH (Balai POM Batam), FEBIAN CAHYO.W (PNS Bea dan Cukai Batam), KOMPOL M. SIAD (Kasat Tahti Polresta Barelang), JUHRIN PASARIBU (Penasehat Hukum), dengan dihadiri oleh Tersangka.
Narkotika Jenis Sabu tersebut di sita dari beberapa Tersangka dan dari tempat yang berbeda diantara SM dan DP ditangkap di SCP Bandara Hang Nadim dengan barang bukti 3.076,1 gr, Tersangka SR ditangkap di Keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 512 gr, Tersangka HK ditangkap di Keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 502 gr, Tersangka SY ditangkap di Keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 499 gr, Tersangka FZ ditangkap di Keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 495 gr, Tersangka ME ditangkap di Keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 522 gr, Tersangka HW ditangkap di Keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 515 gr, Tersangka SY Als. SBD ditangkap di Keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 493 gr,dan Tersangka SYAR ditangkap di Keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 499 gr, adapun jalannya pemusnahan barang bukti dengan cara di rebus pada tungku untuk selanjutnya air rebusan di buang ke sepiteng Sat Res Narkoba Polresta Barelang dengan disaksikan oleh Tersangka dan Pengacaranya.
Kasat Res Narkoba Polresta Barelang KOMPOL ABDUL RAHMAN, SH,SIK.MH menjelaskan bahwa terhadap Barang Bukti Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan dikarenakan dari masing – masing barang bukti telah mendapat Surat Ketetapan dari Pengadilan Negeri Batam serta mendasari amanah Pasal 91 (2) Undang Undang nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pada akhir pembicaraannya Kasat Res Narkoba mengajak masyarakat Batam khusunya dan Indonesia pada umumnya untuk menjahui Narkoba apapun jenisnya.*