BATAM – Polresta Barelang pada hari Senin 03 Februari 2020 jam 09.30 WIB, melakukan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 29,085 gram, di halaman Sat Narkoba Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Prastyo Rahcmad Purboyo, didampingi instansi terkait, Ketua Pengadialan Negeri Batam Jasael Manulang, Kajari Batam Dedie Tri Haryasi, Ketua Geranat Batam Samsul Paloh, Kepala B POM Batam Yosep Dwi Irawan, Kasubag umum BNNK Kota Batam Marlina, Serta Penasehat Hukum, Eko Nurisman.
Sabu seberat 29.085 gram Narkotika jenis sabu tersebut disita dari dua perkara berbeda, yang pertama dari Tersangka SP sebanyak 406 gram dan Tersangka JN Dkk. Sebanyak 28.679 gram, untuk saat sekarang perkaranya masih dalam proses Penyidikan Sat Res Narkoba Polresta Barelang dalam waktu dekat akan diserahkan ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Batam) .
Kapolresta Barelang Kombes Prastyo, menyampaikan bahwa beberapa Barang Bukti masih dalam keadaan terbungkus plastik sebagaimana saat dilakukan penangkapan, untuk keterbukaan bersama dipersilahkan kepada Ketua Pengadialan Negeri Batam, Kajari Batam, Ketua Granat Batam dan juga awak Media untuk membuka satu persatu bungkusan serta melihat keaslian dari Barang Bukti tersebut.
Pemusnahan Barang Bukti dilakukan dengan cara direbus dengan menggunakan dua buah dandang besar selanjutnya diaduk aduk hingga menyatu dengan air, dan setelah itu airnya di buang ke toilet / sepitank .
Kapolresta Barelang menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah amanah undang – undang sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2) UU nomor 35 tahun 2009 yang wajib dilakukan, dan Pengungkapan Narkotika jenis Sabu tersebut merupakan Bukti Keseriusan Negara khususnya Polresta Barelang dalam membrantas dan menghentikan Peredaran Narkoba.*