Kundurnews – Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi dijadikan tersangka kasus dugaan penistaan agama, demikian kesimpulan gelar perkara kasus tersebut, Rabu (16/11) pagi.
Hal itu diumumkan oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto dalam jumpa pers sekitar pukul 10.00 WIB di Mabes Polri, Rabu pagi.
“Perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka,” kata Ari Dono Sukmanto.
Dengan demikian, menurut Ari, pihaknya meningkatkan tahap penyelidikan ke penyidikan dalam kasus ini.
“Konsekuensi dari peningkatan status dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan, maka menetapkan Basuki Tjahaja Purnama ditetapkan sebagai tersangka.”
Penyelidikan diangap selesai, dan untuk selanjutnya, akan dilakukan penyidikan.*