INHIL,- Polsek Kateman Polres Inhil menangkap seorang pelaku penganiayaan inisial BD (41) terhadap Mahyudi (38), warga Kelurahan Tagaraja.

Hal itu disampaikan Kapolsek Kateman Kompol Afrizal SH MSi melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra SH, Selasa (22/2/2022).

Esra menyampaikan pelaku melakukan penganiayaan terhadap Mahyudi terjadi pada Senin (8/11) tahun lalu, sekitar pukul 11.00 wib di tepi Jalan Tanjung Rambe Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman.

Saudara korban, SUR (42) tidak terima dan melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polsek Kateman. Awalnya SUR diberitahu oleh warga bahwa adiknya terlibat perkelahian dan dibawa ke rumah sakit Raja Musa Guntung.

“Korban dibawa ke Rumah Sakit Raja Musa dalam keadaan berlumuran darah dan mengalami luka di bagian kepala akibat perkelahian. Korban mengaku dirinya dipukul oleh pelaku menggunakan 1 (batang) kayu dari arah belakang,” kata Esra.

Korban mengalami 2 (dua) luka robek di bagian kepala sisi kiri dan harus menjalani operasi.

Setelah kejadian tersebut pelaku melarikan diri keluar dari wilayah Guntung.

Pada Senin (21/2/2022) anggota Reskrim Polsek Kateman mendapat Informasi Pelaku penganiayaan terhadap korban sdh berada di Sungai Guntung.

“Berdasarkan Informasi tersebut anggota Reskrim melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku. Pelaku akhirnya dapat ditangkap di sebuah rumah seorang warga. Dari keterangan pelaku, Ia menganiaya korban karena sakit hati sering diperas,” ungkapnya.

Pelaku BD dan barang bukti lalu dibawa ke Polsek Kateman guna pengusutan perkara tersebut.

“Pelaku dikenakan pasal 351 KUH.Pidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” jelas Ipda Esra.*

Previous articlePolres Dan LAMR Inhil Gelar Vaksinasi Massal Dosis 1,2 dan 3 Booster
Next articleWakil Bupati Asahan Hadiri Studi Tiru Kabupaten Sehat dan Penurunan AKI/AKB di Bukittinggi