Tanjungberlian – Tim Unit Reskrim Polsek KUBA/KUTA Polres Karimun yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Joko Setiasno, berhasil mengamankan seorang pemuda Prayun, ARD (23), karena telah melakukan tindak pidana pencurian di rumah Andi (37), RT 013 RW 006, Jalan Mata Air, Desa Kundur, Kecamatan Kundur Barat.
Penangkapan pelaku dilakukan di rumah kediamannya, Prayun, pada Senin (23/09/2019), pukul 14.30 WIB.
“Pada hari Senin tanggal 04 maret 2019, sekira pukul 10.00 WIB, pada saat Andi (korban.red) pulang dari kerja terlihat pintu jendela rumahnya dibagian depan, rusak, yang diduga ada yang masuk melalui jendela. Setelah korban mengecek, maka diketahuilah sebuah gelang emas dan handphone merk xiomi yang disimpan didalam lemarinya sudah hilang,” terang Kapolsek KUBA/KUTA, AKP Eddi Suryanto, (25/09/2019).
Dikatakan AKP Eddi Suryanto, Iptu Joko yang dibantu Aipda Harun melakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya tersebut.
“Selanjutnya tim Unit Reskrim langsung menuju tempat keberadaan pelaku kemudian melakukan pengamanan. Selanjutnya, setelah dilakukan introgasi, ARD mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang milik ANDI dirumahnya tersebut,” kata Eddi Suryanto.
Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Kuta, guna menjalani proses penyidikan lanjutan.*