Pencuri Ojol berinisial SD, saat diamankan di Mapolsek Kuba
Pencuri Ojol berinisial SD, saat diamankan di Mapolsek Kuba

Tanjungberlian – Polsek Kundur Barat Polres Karimun, berhasil mengamankan seorang warga Kobel Laut Desa Sawang Laut, berinisial SD (51), karena terbukti melakukan pencurian ojol atau karet di lahan PT Agro Sawit Kampung Budiarjo, Desa Kundur Kecamatan Kundur Barat.

Kapolsek Kundur Barat, Ajun Komisaris Polisi Eddi Suryanto, menerangkan, pencurian yang dilakukan tersangka pada 18 maret 2020 lalu, sekira pukul 21.00 WIB. Setelah itu pihaknya menerima laporan dari warga telah terjadi pencurian.

“Setelah diterima laporan dari seorang warga atas nama Suwito, melalui Kanit Intelkam Aipda Harun Suwendy, kita melakukan penangkapan terhadap terduga. SPKT Polsek Kuba Aipda Riswanto serta anggota meluncur ke TKP, sampai disana tersangka sempat dihakimi oleh masa, dan pihak yang bertugas berhasil amankan amukan masa dan mengamankan pelaku,” kata Eddi Suryanto.

Pelaku SD, pencuri ojol dan Kapolsek Kuba, AKP Eddi Suryanto, di Mapolsek Kuba
Pelaku SD, pencuri ojol dan Kapolsek Kuba, AKP Eddi Suryanto, di Mapolsek Kuba

Dikatakannya juga, tersangka SD, sempat mendapat luka ringan akibat dihajar oleh masa, dan pihak Kepolisian melakukan visum ke tubuh korban di Puskesmas Tanjungberlian.

“KSPKT Aipda Riswanto bersama Bripka Riko membawa tersangka ke Puskesmas Tanjung Berlian, Kundur Utara, untuk dilakukan pemeriksaan, setelah dilakukan Pemeriksaan (Visum) oleh Tim Medis Puskesmas Tanjung Berlian dan mendapat perawatan, tersangka diamankan di Polsek Kuba guna proses penyidikan,” tegas Eddi Suryanto.

Polisi juga mengamankan sebuah sepeda motor merk Astrea grand, dan getah/karet/ojol sebanyak tiga karung.*

Previous articleBupati Karimun Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik
Next articlePenyemprotan Disinfektan Dan Pengecekan Suhu Tubuh Terhadap Penumpang KM Sabuk Nusantara