Tanjungbatu – Aparat Polsek Kundur Polres Karimun berhasil membekuk ES (31), pelaku pengedar narkoba jenis sabu, pada Kamis 18 Mei 2023, sekira pukul 21:25, di RT 003/RW 004, Jalan Dwi Sartika, Tanjungbatu.
Penangkapan tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti berupa
1). 1 (satu) kotak minyak rambut yang berisikan 5 (lima) paket /bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu.
2). 2 (dua) unit Handphone sebagai alat komunikasi merk :
– Merek VIVO Y15S warna Hitam dan merek REALME 5I warna Hitam.
3). Uang tunai hasil penjualan sabu sejumlah :
– Rp. 2.223.000 (dua juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah)
4). 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Satria FU No. Pol BP 6091 KY warna putih
5). 1 Buah Dompet berwarna Coklat berisikan :
– Rp. 701.612
– RM111 (Seratus Sebelah Ringgit)
– $ 1 USD (1 Dollar Amerika)
– 1 Lbr KTP
– 2 Lbr Kartu ATM Bank BNI
– 1 Lbr Kartu ATM Bank BRI
Kapolsek Kundur, AKP Buala Harefa, mengatakan, pada Kamis tersebut, anggota Polsek Kundur Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual dan mengedarkan sabu di daerahnya.
“Kemudian berdasarkan informasi tersebut anggota Polsek Kundur melakukan pengintaian disekitar lokasi yang diinformasikan. Kemudian sekira pukul 21.25 Wib anggota kita melihat ada satu orang laki-laki dengan ciri-cirinya mirip dgn yang diinformasikan masyarakat tersebut sedang duduk disekitaran tempat tersebut, lalu anggota Polsek Kundur mendekati laki-laki tersebut dgn memperkenalkan diri dari Kepolisian lalu laki-laki tersebut menjatuhkan bungkusan plastik yang ada ditangannya dan nampak oleh anggota lalu menyuruh laki-laki tersebut mengambil bungkusan plastik lalu mengambil dan menyerahkan ketangan anggota. Barang itu berupa 2 paket serbuk kristal yg diduga sabu yg dibungkus plastik bening lalu ditanyakan kembali mana sabu yang lain dan oleh laki-laki itu mengambil dari tempat duduknya berupa berupa satu buah kotak minyak rambut yang berisi 3 paket serbuk kristal juga diduga sabu yang dibungkus plastik bening lalu menanyakan dari mana memperoleh sabu dan ES mengaku dari MR di Tanjung Sari Kecamatan Kundur,’ terang Kapolsek, Sabtu (12/05/2023).
Polisi kemudian melakukan pengeledahan, di saku celana ES diteemukan uang sebesar Rp. 2.223.000.,-yang di akui oleh ES sebagai uang hasil penjualan sabu, 2 unit HP (merek VIVO Y15S dan merek REALME 5I) sebagai alat komunikasi, 1(satu) buah dompet berisi uang Rp 701.216, RM 111, $ 1 USD, 1 buah KTP, 2 buah Kartu ATM BNI dan 1 buah Kartu BRI dan selanjutnya anggota Polsek Kundur melakukan pengembangan pencarian terhadap sdr. MR di rumahnya di Tanjung Sari Kel. Gading Sari Kundur, namun tidak di temukan. Kemudian ES beserta barang bukti di bawa ke kantor Polsek Kundur untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
ES mengaku telah menjual barang haram tersebut selama kurang lebih 2 tahun, yang dijual dengan harga perpaketnya dengan harga Rp 300 ribu dan Rp 350.000,-.
Setiap selesai penjualan sabu oleh ES mendapat keuntungan ± Rp 2 – 3 juta.*