Tanjungbatu – Polsek Kundur Polres Karimun, ungkap kasus pencabulan terhadap bocah berusia 3,5 tahun di wilayah Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.
Sebut saja bunga, organ vitalnya mengalami luka akibat benda tumpul yang dilakukan seorang RT tersebut.
Kapolsek Kundur, Komisaris Polisi, Muhamad Qomarudin, A.Md, menerangkan, Polisi mengamankan tersangka berinisial R (46) mulai tanggal 28 April 2022.
“Tersangka kita amankan pada 28 April 2022, berdasarkan laporan ibu korban yang melapor yang didukung barang bukti, hasil visum serta saksi yang melihat korban berjalan bejalan bersama pelaku,” ujar Muhammad Qomarudin saat konfrensi pers di Mapolsek Kundur, Jumat (20/05/2022).
Dikatakannya, modus yang dilakukan tersangka R dengan membawa korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor. Korban diduga dicabuli saat diatas motor saat diboncengnya.
“Kebetulan korban dekat dengan tersangka. Pulang dari bermain, saat ibu korban memandikan bunga, bunga menjerit kesakitan, saat ditanya bunga menyebut pak RT anu kelaminnya. Selanjutnya ibunya melihat calana dalamnya dan terdapat bercak darah. Kemudian memeriksakan ke RSUD Tanjungbatu, selanjutnya dilaporkan ke pihak Kepolisian,” terangnya.
Dikatakan Kapolsek lagi, pelaku merupakan ketua RT 03 RW 14 Kelurahan Tanjungbatu Kota itu dijerat pasal berlapis, Pasal 82 Ayat 1 pencabulan terhadap anak dibawah umur, Rumusan pasal 82 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No23 Tahun 2022 Tentang perlindungam anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 15M.*