KUNDUR – Jajaran Polsek Kundur sudah mengeluarkan surat tilang kepada 78 pelanggar lalulintas selama kegiatan operasi patuh seligi 2018. Dalam sepekan operasi tersebut, Polsek Kundur sudah menahan sebanyak 40 sepedamotor karena kedapatan tidak melengkapi surat menyurat.
Kapolsek Kundur, Kompol Wisnu Edhi Sadono mengatakan, selain 40 sepedamotor yang ditahan sampai saat ini, sudah ada juga 25 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang turut ditahan, berikut 13 Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Jumlah tersebut sudah termasuk kegiatan razia yang kami lakukan hari ini didepan Mapolsek Kundur Jalan Jenderal Sudirman. Dengan jumlah pelanggaran yang kami dapati 27, yang semuanya dikenakan sanksi tilang. Diantaranya ada 17 unit sepedamotor kami tahan, termasuk 6 STNK dan 4 SIM,” kata Wisnu usai menggelar razia, Rabu (2/5).
Hari pertama razia digelar menurutnya, pelanggaran cenderung rendah, namun sepekan belakangan makin tinggi sehingga didapati sampai saat ini sudah 40 sepedamotor yang ditahan.
“Hari ini saja ada 17 sepedamotor yang kami tahan,” katanya.
Wisnu juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk melengkapi kendaraannya dengan surat-surat penting dan kelengkapan lainnya, mulai dari kaca spion, helm dan sebagainya. Agar dapat terhindar dari sanksi tilang.
Razia tersebut akan terus berlangsung hingga 9 Mei mendatang dan tetap mengambil tindakan tilang bagi siapapun yang kedapatan terjaring.
“Tujuan kami melaksanakan razia ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara sehingga dapat taat aturan. Selain itu untuk meminimalisir kecelakaan lalulintas,” jelas Wisnu.(*)