Tanjungbatu – Jajaran Polsek Kundur mengeluarkan 30 surat tilang dalam operasi patuh seligi yang  dilaksanakan Selasa pagi (8/5) di Jalan R. A Kartini atau depan BRI Kecamatan Kundur.

Kapolsek Kundur Kompol Wisnu Edhi  Sadono mengatakan, dalam razia tersebut tim dari Polsek Kundur memeriksa kelengkapan kendaraan roda dua dan roda empat. Serta mengecek surat-surat penting.

Atas 30 pelanggaran yang ditemukan, jajaran Polsek Kundur terpaksa menahan 10  sepeda motor, 17 Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan tiga Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Tujuan dari razia ini adalah agar terciptanya kesadaran dan patuh hukum dalam berkendara di jalan raya. Serta meminimalisir angka kecelakaan di wilayah hukum Polsek Kundur,” kata Wisnu.

Dia juga menghimbau kepada masyarakat para pengguna jalan agar menaati rambu lalulintas serta melengkapi kendaraannya sebagaimana mestinya. Mulai dari kaca spion, lampu sign, mengenakan helm dan melengkapi surat-surat penting. (*)

Previous articleMaling Masuk Dari Atap Toko Mas di Tanjungbatu Kota
Next articleSeorang Anggota Pol PP Kundur Barat, Hilang Saat Memancing Ikan di Laut Mengkuse