Tanjungbatu – Jajaran Polsek Kundur mengeluarkan 30 surat tilang dalam operasi patuh seligi yang dilaksanakan Selasa pagi (8/5) di Jalan R. A Kartini atau depan BRI Kecamatan Kundur.
Kapolsek Kundur Kompol Wisnu Edhi Sadono mengatakan, dalam razia tersebut tim dari Polsek Kundur memeriksa kelengkapan kendaraan roda dua dan roda empat. Serta mengecek surat-surat penting.
Atas 30 pelanggaran yang ditemukan, jajaran Polsek Kundur terpaksa menahan 10 sepeda motor, 17 Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan tiga Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Tujuan dari razia ini adalah agar terciptanya kesadaran dan patuh hukum dalam berkendara di jalan raya. Serta meminimalisir angka kecelakaan di wilayah hukum Polsek Kundur,” kata Wisnu.
Dia juga menghimbau kepada masyarakat para pengguna jalan agar menaati rambu lalulintas serta melengkapi kendaraannya sebagaimana mestinya. Mulai dari kaca spion, lampu sign, mengenakan helm dan melengkapi surat-surat penting. (*)