Tanjungberlian – Kapolsek Kundur Utara Polres Karimun, IPTU Sasmintoro, S.H.,M.H, melakukan pengecekan kartu, atau sertifikat vaksin bagi calon penumpang baik yang berangkat maupun yang datang di terminal pelabuhan Tanjungberlian, Selasa, (21/12/2021).
Kegiatan dilakukan Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kundur Utara, terdiri Camat Kundur Utara, Isnaidi, Kapuskesmas Kundur Utara, H. Dwiyono, Kepala Dishub Kundur Utara, Agus, Lurah Tg. Berlian Kota, Agus Kurniawan, Bhabinkamtibmas, Bripda Zulfahmi, Babinsa, Kopda Timor Hutasoit, Satpol PP Kundur Utara, Tri, Yanto Dan Ajis.
Kapolsek Kundur Utara, IPTU Sasmintoro, mengatakan, pemeriksaan mencakup pemeriksaan kartu Vaksin baik Vaksin pertama maupun vaksin kedua bagi pelaku perjalan, baik yang keluar maupiun yang keluar di Pelabuhan Tanjungberlian.
“Tidak hanya itu, kita juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol Kesehatan dengan menjaga 5M, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan lain sebagainya,” kata Sasmintoro.
Dalam kegiatan pemeriksaan tersebut, tim Satgas memeriksa sebanyak 30 orang, dari 30 orang itu ada yang ditemui belum divaksin, ada yang hanya vaksin pertama atau kedua dan ada yang belum divaksin sama sekali, yang belum di vaksin langsung dilakukan vaksinasi.
“Kita temui sebanyak 30 orang, ada yang sudah dosis pertama dan dan yang sudah dosis kedua, yang belum langsung kita lakukan vaksinasi,” kata Sasmintoro.
Dalam kegiatan itu terjaring seorang ASN dari Sintap Karimun, yang tidak mampu menunjukan kartu atau sertifikast vaksin sehingga tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Tanjungbatu.
“Ada seorang ASN dari pegawai sintap Kab Karimun, tidak bisa menunjukkan kartu vaksin dengan memberi alasan tertentu sehingga tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Tanjungbatu,” kata dia.
Imbauan yang diberikan oleh tim Satgas juga berupa memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa penggunaan Vaksin Covid-19 aman dan Halal.
Bupati Karimun telah mengeluarkan Surat Edaran bagi pelaku perjalanan, berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, yang berbunyi, anak berusia 6 tahun ke atas yang melakukan perjalanan antar Kecamatan luar Pulau Karimun dalam wilayah Kabupaten Karimun, diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama.
Bagi yang tidak atau belum divaksin karena alasan medis, maka wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter.
Melaksanakan pengecekan suhu tubuh, bagi calon Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang memiliki suhu tubuh di atas 38°C dan/atau memiliki gejala suspek Covid-19 tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Dalam rangka melakukan pengaturan, pengawasan, dan evaluasi pengendalian laju penularan Covid-19 selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dalam surat edaran juga disebut, bagi pelaku perjalanan yang melaksanakan perjalanan ke wilayah Kabupaten Karimun dan antar Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kepri menggunakan moda transportasi laut atau kapal penyeberangan (RoRo), Diwajibkan melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 dosis 2 (lengkap), dan tidak perlu lagi melampirkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.*