MORO – Jajaran Polsek Moro Polres Karimun berhasil menggagalkan tindak pidana penyelundupan narkotika jenis sabu, seberat 2,33 gram pada Sabtu pekan kemarin (4/2).
Kapolsek Moro AKP Rizal Rahim menjelaskan kronologi penangkapan sabu 2,33 gram tersebut, bermula informasi yang didapat dari masyarakat. Sehingga menginstruksikan personelnya untuk bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dikatakan Rizal Rahim, pada hari Sabtu lalu (4/2) sekira pukul 14.30 WIB, satu unit boat pancung bernama Sri Perdana yang berangkat dari Tanjungalai Karimun menuju Kecamatan Durai, namun singgah di Selat Mendaun Kecamatan Selat Gelam untuk menerima dititipan barang yang akan dibawa ke Kecamatan Durai. Barang titipan tersebut di bungkus plastik warna biru.
Dua orang anggota Polsek Moro yakni Aipda Fajri dan Bripka Edi Suryanto sudah disiagakan menunggu speedboat tersebut tiba, dan setelah sampai di pelabuhan penumpang di Kecamatan Durai tepat pukul 16.30 WIB, didapati seorang pria menjemput barang titipan tersebut yang diketahui bernama HEP.
Kemudian HEP diberhentikan oleh Polisi di jalan dan langsung membawanya ke Pos Polisi, untuk dilakukan pengecekan.
“Dari hasil pengecekan barang tersebut terdapat dua kotak berisi baju buruk dan kotak kecil. Yang didalamnya terdapat plastik bening kecil diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 2,33 gram,” sebut Rizal Rahim.
Terhadap pelaku HEP dan barang bukti narkotika diduga jenis sabu, dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Karimun untuk diproses lebih lanjut.(*)