Polsek Palmatak Panggil Pemilik THM

Anambas – Polsek Palmatak memanggil pemilik pemilik tempat huburan malam di se-wilayah hukum Polsek Palmatak, terkait maklumat Kapolri tentang dilarang berkumpulnya orang untuk kegiatan yang tidak mendesak. Guna untuk memutuskan mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid19.

Hadir dalam pertemuan tersebut Satgas Penanggulangan Covid19 yang bertindak selaku Padal ( Perwira Pengendali) adalah Kapolsek Palmatak, Iptu M Arsha, dan 4 personil, dan tentunya juga hadir Pemilik atau yang mewakili tempat hiburan malam antara lain,Sdra.Kailani, Asdi, Buyung, Ambarwati, Bahtiar, Sarul.

Para Pemilik Tempat hiburan tersebut mematuhi segala sesuatu yang sudah ditegaskan oleh Bapak Kapolri melalui Maklumatnya, tanpa keberatan sedikitpun mengingat kepedulian yang tinggi kepada terancamnya nyawa manusia.

Melalui wawancara langsung dengan Bapak Kapolsek Palmatak, beliau menjelaskan  bahwa, ” Bapak Kapolri menegaskan, Dalam memberi Perlindungan terhadap masyarakat Polri mengacu pada asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, karena itu tidak alasan lain selain dibutuhkan mendesak dilaksanakan suatu kegiatan yang menjadi tempat berkumpulnya orang, diluar alasan itu, Polri dan unsur terkait lainnya wajib membubarkan, menutup atau tidak mengizinkan suatu kegiatan tentunya dengan cara² humanis.”

Pada saat bersamaan, Bapak Kapolsek juga menjelaskan, ” Polsek Palmatak siap lahir bathin untuk terus kedepan melaksanakan kegiatan-kegiatan mulia lainnya demi untuk antisipasi penyebaran Covid19 di Wilayah Hukum Polsek Palmatak walau dihadapkan dengan resiko keselamatan personil”.

Previous articlePenghentian Sementara Turnamen Karang Taruna Desa Putik Terkait Wabah Covid-19
Next articleTempat Hiburan Malam di Anambas, Segera Tutup