Tanjungpinang – Polres Tanjungpinang melalui jajaran Polsek Tanjungpinang Kota menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian bertempat di Ruang Rapat Polsek Tanjungpinang Kota yang dipimpin oleh Wakapolsek Tanjungpinang Kota IPTU Alimin didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota IPTU Radyan Kunto Wibisono, Senin (13/01/2020).
Berawal dari laporan korban yaitu Muhammad Yatim yang diterima Polsek Tanjungpinang Kota bahwa dirinya telah kehilangan barang berharga di dalam rumah dengan kronologis sbb:
Korban pada hari Jumat tanggal 29 November 2019 sekitar pukul 04.45 wib bangun tidur dan mengecek HP yang sedang dicas di ruang tamu namun tidak ditemukan, lalu korban mengecek ke ruang keluarga untuk melihat hp anak-anaknya namun tidak ditemukan serta 1 buah tas bewarna abu-abu yang berisikan surat-surat dan dompet kecil juga tidak ditemukan.
Adapun barang berharga milik korban yang hilang
- 1 unit HP merk Oppo F1S warna putih.
- 1 unit HP merk Oppo A1K warna hitam.
- 1 unit HP merk Samsung A10 warna hitam.
- Uang tunai Rp. 900.000,-
Merespon hal tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengungkapan. Dimulai dengan melacak keberadaan HP milik korban, kemudian pada tanggal 03 Januari 2020 jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisial RS Alias Rw yang merupakan pelaku pencurian di Rumah Muhammad Yatim.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, melalui Wakapolsek Tanjungpinang Kota IPTU Alimin menyampaikan bahwa atas perbuatannya, RS terbukti melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolres Tanjungpinang menghimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang agar senantiasa menjaga diri dan barang berharga dengan baik serta selalu waspada terhadap segala sesuatu di lingkungan sekitar.
Kejahatan terjadi karena adanya niat dari pelaku kejahatan dan kesempatan yang terbuka untuk melakukan kejahatan tersebut. Jangan sampai niat pelaku kejahatan semakin dipermudah dengan kesempatan yang tanpa sengaja kita berikan kepada para pelaku kejahatan seperti kelalaian dan kekurangwaspadaan dalam menjaga dan mengamankan diri serta barang berharga milik kita.*