KARIMUN – Unit Reskrim Polsek Tebing mengamankan seorang kurir narkotika diduga jenis sabu, yang dibungkus dalam plastik bening berbentuk lonjong, Sabtu (31/12).
Penangkapan itu bermula dari informasi yang diperoleh Kapolsek Tebing, AKP M Djaiz, bahwa ada informasi dari masyarakat pada Selasa kemarin (27/12). Sehingga diperintahkan Kanit Reskrim Polsek Tebing, IPDA Fedryk S Harapab dengan anggotanya, untuk melakukan penyelidikan.
“Pelaku RES berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Pertambangan. Ia sempat membuang barang bukti narkoba pada saluran pembuangan kamar mandi,” sebut M Djaiz.
Dari pengakuan RES, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A asal Malaysia.
“RES mengaku mendapatkan upah Rp10 Juta per bungkus jika berhasil membawa sabu tersebut ke Lombok,” kata M Djaiz lagi.
Pelaku bersama barang bukti narkoba jenis sabu dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Karimun, untuk di proses lebih lanjut.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti antara lain satu unit handphone, narkotika diduga jenis sabu, yang telah dibungkus dengan plastik bening berbetuk lonjong sebanyak enam plastik yang berat brutonya sekira berat 509 gram, dan satu unit sepeda motor.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimal Rp800 Juta dan paling banyak Rp8 Miliar.(*)