KARIMUN – Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curat), dengan seorang tersangka berinisial AS (31) serta seorang pelaku lainnya bernama AR yang masih sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
AS kemudian ditangkap di Jalan Poros Kelurahan Pamak Kecamatan Tebing pada Senin (12/6). Penangkapan itu beradasarkan Laporan Polisi LP-B/05/VI/2023/Kepri/Res Karimun/SPK-Sek Tebing, tertanggal 7 Juni 2023.
Adapun Curat yang dilakukan oleh AS dan AR pada Minggu pekan kemarin (4/6) di tempat penampungan barang bekas atau besi scrub, yang berlokasi Jalan Poros RT 003 RW 002 Kelurahan Pamak Kecamatan Tebing.
Kapolsek Tebing, AKP M Jaiz menyebutkan, pada Minggu pagi (4/6) sekira pukul 06.00 WIB, pelapor dihubungi oleh penjaga tempat penampungan barang bekas, menyampiakan bahwa lokasi tersebut dibongkar dan ada besi plat yang hilang.
Berdasarkan laporan polisi itu, kemudian Kapolsek Tebing AKP M.Jaiz memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota Reskrim, untuk melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian di tempat penampungan barang bekas.
Selanjutnya, tim Unit Reskrim Polsek Tebing langsung menuju tempat yang diinformasikan, kemudian langsung melakukan penangkapan kepada AS, sedangkan AR berhasil melarikan diri sehingga berstatus DPO.
“Saat dilakukan introgasi kepada AS, dia mengakui telah melakukan pencurian barang bekas berupa plat besi scrub sebanyak sekira 1,5 Ton, di tempat penampungan di Jalan Poros bersama rekannya bernama AR yang kini DPO,” sebut M.Jaiz, Senin (12/6).
Sebelum mencuri, pelaku telah bolak balik sebanyak enam kali di lokasi penampungan besi scrub, setelah berhasil mencuiri, barang bukti yang diambil lalu disembunyikan di belakang rumahnya.
“Barang bukti besi scrub diamankan kekantor Polsek Tebing, guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah M.Jaiz.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp.10.000.000. Pelaku atas nama AS kini telah ditahan di Mapolsek Tebing.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5, dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.(*)