INHIL,- Polsek Tembilahan Hulu Polres Inhil berhasil menangkap pengedar narkotika jenis shabu di Jalan Telaga Biru Parit 8 Tambilahan Hulu, Jum’at (4/3/2023) lalu Pelaku inisi A (44) diamankan bersama barang bukti 6 paket shabu.

 

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki SH mengatakan pengungkapan kasus barang haram ini setelah mendapat informasi dari masyarakat.

 

“Adanya laporan peredaran narkotika jenis shabu di Jalan Gerilya yang diduga dilakukan oleh seorang inisial A. Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan,” ungkapnya.

 

Ia mengatakan setelah dilakukan penyelidikan bertempat Jalan Gerilya Parit 8, pelaku berhasil diamankan.

 

“Saat digeledah ditemukan shabu sebanyak 6 paket kecil narkotika dengan berat 0,92 gram dan barang bukti lainnya di dalam kamar pelaku,” kata Iptu Ricky.

 

Pelaku dan barang bukti di amankan ke Mapolsek Tembilahan Hulu Guna Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

“Pelaku dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 Undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam 20 tahun penjara,” imbuhnya.

Previous articlePemkab Karimun Mulai Cairkan TPP Untuk Pegawai Setelah Dua Bulan Tertunda
Next articleBupati Asahan Hadiri Pra Musrenbang Penyusunan RKPD Provsu Zona Pantai Timur