posko bem umrah
Posko pengaduan BEM Umrah

Tanjungpinang – BEM KM UMRAH membuka Posko di Lapangan Pamedan Tanjungpinang dalam memberikan Brosur yang di buat BEM KM UMRAH sebagai langkah tindak lanjut dari arahan presiden Jokowidodo, untuk mengurangi penyalahgunaan wewenang oleh oknum-oknum penegak Hukum di Provinsi Kepulauan Riau, pada Rabu (20/11/2019).

Posko pengaduan dari BEM UMRAH, di Tanjungpinang, Kepri
Salah satu posko pengaduan dari BEM UMRAH, di Tanjungpinang, Kepri

Heri, selaku menteri aksi BEM UMRAH, mengatakan, Kegiatan itu berupa ajakan kepada masyarakat Provinsi Kepulauan Riau agar dapat melaporkan kejadian-kejadian yang bersifat penyalahgunaan wewenang terhadap masyarakat di Kepulauan Riau.

“Jadi dengan form pada brosur ini, kita dapat langsung melaporkan atau memberi aduan yang selanjutnya akan kita teruskan ke tingkat yang berwenang atau ke tingkat yang lebih tinggi,” ujar Heri.

Dikatakannya juga, kegiatan tersebut menjadi bukti bahwa mahasiswa taat pada perintah dan kebijakan Presiden RI.

“Sekaligus sebagai bukti kita bahwa mahasiswa serius ikut perintah jika hal itu bermanfaat bagi masyarakat bangsa dan negara,” kata dia.

“Akan tetapi jika ada perintah dan kebijakan yang tidak pro terhadap masyarakat, bangsa, dan negara, maka kami akan tetap jadi mitra kritis bagi Presiden RI, demi Kemajuan, tapi jika sebaliknya jika kami berdiam diri, itu merupakan tindakan yang salah yang penuh kemunafikan,” tukasnya.*

Previous articleKemendagri Apresiasi Kabupaten Anambas, Atas Penghargaan Swasti Saba
Next articleBupati Karimun Serahkan Bantuan Sampan Beserta Jaring Kepada Nelayan