Karimun, Kundur News
Diduga negara diugikan miliaran rupiah / akibat dugaan praktek ilegal mining yang dilakukan PT.citra sindo di pulauPatah, sampai saat ini praktek penambangan jenis pasir urug ini untuk sementara dihentikan, sambil mennuggu proses hukum.
Pulau patah adalah pulau terpencil dari pulau pulau yang berada dibawah Kecamatan Moro Kabupaten karimun pulau yang hanya seluas 10 kilo meter tersebut saat ini terdapat praktek penambangan yang diduga liar yang belum mempunyai izin baik izin amdal. Izin I.U.P (Izin Usaha Penambangan), izin UKS atau izin jeti, maupun izin kelayakan alat berat.
Praktek penambangan yang dilakukan pt. Citra sindo ini berlangsung hingga melakukan loading ke tongkang atau dengan kata lain sempat melakukan penjualan. Dengan tujuan Selat Panjang. Pihak dispenda, Syahbandar tentu saja ikut kecolongan. Melihat hal tersebut pihak Polsek moro tidak tinggal diam dengan melakukan tindakan penyegelan berupa Police line ke semua kendaraan oprasional. Baik dum truck cobellco dan kendaraan lainnya. ditambah lagi pihak perusahaan masuk kelokasi hukum polsek moro tanpa ada kordinasi ataupun izin dari pihak polsek setempat. Aaneh, penyegelan dilakukan hanya satu jam. Tanpa syarat yang jelas, segel atau ploce line pun dibuka.
Pasal 158 pada uu no.4 tahun 2009, yang menyatakan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa ijin usaha penambangan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10.000.000.000 (sepuluh milyar) rupiah. Pada pasal 160 juga disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan ekplorasi tanpa ijin usaha penambangan dipidana paling lama 1 tahun dan denda sebesar 200.000.000 (dua ratus juta) rupiah
Keberanian pihak pt citra sindo melakukan kegiatan tersebut menjadi buah bibir masyarakat di moro, ditambah lagi dengan penyegelan dilakukan hanya satu jam saja, Dengan hanya menerima telepon sakti, penyegelan sudah dapat dibuka.
Pihak citra sindo dalam hal ini saudara inisial SL dan JM saat dihubungi melalui selurernya menjelaskan bahwa, pihaknya lagi mengurus surat menyurat atau segala jenis perizinan selesai. Dan didalam hal penyegelan ia mengatakan bahwa pihak kepolisian hanya salah paham. Tentu saja hal ini membuat binggung setiap orang. Yang pertama aparat kepolisian bisa salah faham dan yang kedua, Surat izin belum selesai di buat, sendangkan penambangan sudah dilakukan. Diminta kepada pihak POLRES Karimun untuk segera menindak lanjuti dugaan praktek illegal mining tersebut sesuai UU dan proses hukum yang berlaku. ** Rd**