INHIL,- Polres Indragiri Hilir (Inhil) jajaran Polda Riau melaksanakan press conference sekaligus pemusnahan barang bukti narkoba, minuman keras, sajam dan knalpot bronk hasil Operasi Cipta Kondisi menjelang bulan suci Ramadhan 1444 hijriah.

 

Kegiatan dilaksanakan di Mapolres Inhil Selasa (21/3/2023) sekitar pukul 13.00 WIB, dihadiri Bupati Inhil Drs. HM Wardan, Ketua DPRD Inhil, Dr. H. Ferryandi, Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK, Pasi Intel Kodim 0314/Inhil Lettu Inf Delmy Armansyah, Kasubsi Kejari Inhil Reza Yusuf Afandi, Pengadilan Negeri Tembilahan, Ketua MUI Inhil Drs. H Azhari Syukur, Kasat Pol PP Inhil H. Yusfik, Ketua FPK Inhil H. Zaini Awang dan DPC Granat Inhil.

 

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK mengatakan, barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan narkotika jenis shabu sebanyak 27,46 gram, Minuman keras total sebanyak 800 botol, Knalpot Brong sebanyak 267 unit.

 

“Pada pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi menjelang bulan suci Ramadhan 1444 H / 2023 M kami berhasil mengungkap 6 perkara tindak pidana,” ujarnya.

 

Perkara yang berhasil diungkap Polres Inhil yakni :

 

1. Pengungkapan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), TKP Bertempat di Desa Rambaian Kecamatan GAS, dengan tersangka Ns, PA, MS, dan MD. Barang bukti yang berhasil diamankan sejumlah uang, buah kelapa sawit sebanyak 1.860 kilo dan 2 unit motor pompong.

 

2. Pengungkapan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas), TKP bertempat di Jalan Guru Hasan Lorong Garam Tembilahan dengan tersangka KT. Barang bukti yang berhasil diamankan 2 buah cincin emas, 1 handphone, sejumlah uang dan pisau

 

3. Pengungkapan tindak pidana Pencurian Kedaraan Bermotor (Curanmor), TKP Bertempat di Jalan Batang Tuaka Tembilahan dengan tersangka HN. Barang bukti 1 unit sepeda motor merek Honda.

 

4. Pengungkapan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas), TKP bertempat di Parit Hidayat Pulau Palas Tembilahan Hulu Kab. Inhil – Riau dengan AK. Barang bukti disita dari perkara lain yang ditangani oleh Polsek Tembilahan Hulu.

 

5. Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas), TKP bertempat di Desa Sungai Intan Tembilahan Hulu tersangka HN. Barang bukti 1 bilah pisau badik.

 

6. Pengungkapan Tindak Pidana menyimpan sajam tanpa izin, TKP bertempat di Samping Taman Polres (Jalan Kapten Mukhtar Kelurahan Tembilahan dengan tersangka AY. Barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis pisau.

 

“Diharapkan dengan dilaksanakannya Press Conference sekaligus pemusnahan barang bukti ini dapat memberitahu kepada masyarakat terkait keberhasilan kami dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik serta menciptakan kondisi kamtibmas yang kondusif menjelang bulan suci Ramadhan,” kata Kapolres Inhil.

Previous articleBupati Inhil Gelar Prosesi Tepuk Tepung Tawar Kajari Ketu PN dan Ketua Pengadilan Agama 
Next articleBupati Inhil Hadiri Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Dalam Rangka Menghadapi Bulan Ramadhan