KARIMUN – Jajaran Polsek Tebing mengamankan seorang pria paruh baya bernama AD (55) karena melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak dibawah umur berusia delapan tahun, Rabu sore (15/8).
Perbuatan bejat AD ketahuan ketika korban memberitahukan kepada orang tuanya pada Selasa malam kemarin (14/8) sekira pukul 20.00 WIB, bahwa pada kemaluannya mengalami sakit atau perih. Orang tua korban pun menanyakan perihal penyebab sakit pada kemaluan anaknya. Diakui korban karena disetubuhi oleh pelaku.
Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya mengatakan, atas pengakuan korban maka orang tuanya sempat membawa anaknya ke bidan untuk berobat. Namun disarankan agar me RSUD Muhammad Sani untuk ditangani.
“Kemudian keesokan harinya korban pun dibawa ke Puskesmas Tebing untuk memeriksakan perihal keluhan yang dialmai anaknya. Doktrer menyimpulkan terdapat robekan pada selaput vagina korban. Kemudian orang tua korban pun telah membuat laporan tadi siang ke Polsek Tebing,” jelas Hengky, Rabu (15/8) saat berada di Kantor Camat Tebing.
Dari hasil visum tersebut, tersangka yang merupakan warga Kampung Baru Tebing RT 002 RW 003 Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing itu langsung diamankan pada Rabu sore sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Tebing, AKP Budi Hartono menambahkan, sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah masih ada kroban lain.
“Antara pelaku dan korban saling kenal karena mereka merupakan tetangga, tapi rumahnya tidak begitu dekat. Perbuatan bejat AD dilakukan dirumahnya,” kata Budi.(*)