Kundurnews – Jakarta – Polisi menangkap seorang pria bernama Martin alias Martien Zeegeer (33) karena postingan status di akun facebooknya. Pria asal Batununggal, Kota Bandung itu menulis status yang menyinggung Suku, Agama dan Ras (SARA) dan provokatif.

“Tersangka dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di akun medsosnya,” jelas Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto kepada detikcom, Kamis (8/12/2016).

Rikwanto menjelaskan, tersangka ditangkap di rumahnya di Jl Kacapiring RT 01/03 Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.

“Postingan yang bersangkutan diketahui pada Rabu, 7 Agustus, selanjutnya Polda Jawa Barat melakukan penelusuran akun tersebut dan menangkap tersangka,” imbuh Rikwanto.

Tersangka tidak hanya satu kali menulis status yang menistakan agama dan bernuansa Sara itu, tetapi berulangkali, terutama pada November 2016, melalui akunnya ‘Martien Zeegeer’.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE No 11 Tahun 2008,” ujar Rikwanto.

Dari tersangka, polisi menyita print out akun facebook ‘Martien Zeeger’ berikut foto-foto tato di tubuhnya, akun facebook ‘Martien Zeegeer’ dan lain-lain. Tersangka bahkan menato kata-kata bernuansa SARA itu di tubuhnya.

Polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Selanjutnya, polisi akan berkoordinasi dengan Bakorpakem, Kemenkominfo, Facebook Indonesia serta akademisi dan para ahli untuk mendalami kasus tersebut.*

 
(mei/fjp/detickom)

Previous articleKuota Haji Indonesia. Antrean Terlama hingga 42 Tahun
Next articleJokowi Ke Aceh. Gelar Rapat Penanganan Gempa